"Selama perempuan masih tertinggal dan nyatanya mempengaruhi peringkat IPM (indeks prestasi manusia) Indonesia maka KPP belum bisa dibubarkan," kata Meuthia dalam pesan singkatnya yang diterima detikcom, Senin (2/3/2009).
Usulan pembubaran datang dari istri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, GKR Hemas. Alasan usul itu karena Kementerian Pemberdayaan Perempuan tidak memberikan manfaat.
"Itu (pembubaran) akan dilakukan kalau perempuan sudah dalam posisi setara degan lak-laki, baik dalam akses kontrol, manfaat dan partisipasi terhadap pembangunan dan menikmati hasil pembangunan," sambung Meuthia.
Apalagi, KPP bertugas menyelenggarakan berbagai kegiatan terkait UU tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), juga melaksanakan peraturan pemerintah dan ikut menjalankan berbagai komitmen dan kesepakatan internasional tentang hak perempuan.
"Kalau KPP tidak ada, mau diurus siapa?" jelas Meuthia. (ndr/iy)











































