Saban hari, di desanya yang jauh di pelosok kaki Gunung Tambora, Usman petantang petenteng hilir mudik membawa senjata M-16. Daerah yang berada di pelosok diyakini memberi andil dia leluasa menyimpan dan menenteng senjata mematikan itu. Sampai akhirnya polisi mencium kabar itu. Usman akhirnya diciduk Minggu (1/3/2009) kemarin di sebuah hutan di dekat desanya.
Proses penangkapan Usman berlangsung tegang. Usman tak menyerah begitu saja. Ia melarikan diri dari rumahnya ke hutan desa, saat hendak digerebek. Polisi siaga. Maklum, senjata M-16 buatan Amerika Serikat yang berada di tangan Usman bisa menyalak kapan saja. Dan jika menyalak, bisa-bisa meminta korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Negosiasi di tengah kepungan polisi dengan moncong senjata mengarah pada Usman, menyebabkan sang dukun menyerah. Ia tak melawan. Dari tangan Usman, polisi menyita senjata M-16 lengkap dengan sepuluh butir peluru tajam. Usman pun digelandang ke Mapolres Dompu. Ia kini harus melupakan sejenak aksi petantang-petentengnya.
Polisi mengenakan Undang-Undang Darurat No 12/1951 yang tidak memungkinkan warga sipil memiliki dan menyimpan senjata api tanpa izin. Usman diancam hukuman 12 tahun penjara.
Kepada polisi, Usman mengaku tak hendak melakukan gaya-gaya-an. Apalagi bertujuan untuk menakut-nakuti pengguna jasa perdukunannya, agar mau membayar mahal.
"Dari mana ia memperoleh senjata dan peluru ini, kami masih melakukan penyidikan. Termasuk jika ada motif di baliknya," kata Dedi.
(asy/asy)











































