BK DPR: Laporan ICW Belum Cukup

Dugaan Gratifikasi Haji

BK DPR: Laporan ICW Belum Cukup

- detikNews
Senin, 02 Mar 2009 11:48 WIB
BK DPR: Laporan ICW Belum Cukup
Jakarta - Laporan Indonesian Corruption Watch (ICW) soal gratifikasi dan penerimaan insentif penyelenggaraan haji 2005-2006 oleh anggota Komisi VIII ke Badan
Kehormatan (BK) DPR belum bisa diproses. BK DPR menilai bukti-bukti yang disetor ICW belum cukup untuk menyimpulkan dugaan adanya gratifikasi.

"Bukti dari ICW belum cukup. Ini sebatas sinyalemen saja, jadi belum cukup," kata Ketua BK DPR Irsyad Sudiro.

Hal ini disampaikan Irsyad kepada wartawan sebelum mengikuti sidang paripurna DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (2/3/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Irsyad juga menegaskan bahwa BK DPR sebatas memeriksa secara kode etik saja. BK tidak mungkin melakukan penyidikan soal dugaan gratifikasi yang menurutnya sudah masuk ranah kriminal. "BK tidak punya hak penyidikan, dan itu ranahnya sudah kriminal," tambah Irsyad.

Sebelumnya, ICW melaporkan dua anggota Komisi VIII DPR, Zulkarnaen Djabar dan Said Abdullah, yang diduga menerima gratifikasi sebesar US$ 2.845 dalam
perjalanan dinas saat meninjau pelaksanaan ibadah haji 2006.

Selain itu, ICW juga menduga adanya gratifikasi berupa dana transpor dan
insentif kepada Panitia Kerja Komisi VIII DPR dan Depag dalam pembahasan biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2005 senilai Rp 495.424.000. (Rez/anw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads