Kehormatan (BK) DPR belum bisa diproses. BK DPR menilai bukti-bukti yang disetor ICW belum cukup untuk menyimpulkan dugaan adanya gratifikasi.
"Bukti dari ICW belum cukup. Ini sebatas sinyalemen saja, jadi belum cukup," kata Ketua BK DPR Irsyad Sudiro.
Hal ini disampaikan Irsyad kepada wartawan sebelum mengikuti sidang paripurna DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (2/3/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, ICW melaporkan dua anggota Komisi VIII DPR, Zulkarnaen Djabar dan Said Abdullah, yang diduga menerima gratifikasi sebesar US$ 2.845 dalam
perjalanan dinas saat meninjau pelaksanaan ibadah haji 2006.
Selain itu, ICW juga menduga adanya gratifikasi berupa dana transpor dan
insentif kepada Panitia Kerja Komisi VIII DPR dan Depag dalam pembahasan biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2005 senilai Rp 495.424.000. (Rez/anw)











































