Urus PK, Gunawan Menolak Dieksekusi

Urus PK, Gunawan Menolak Dieksekusi

- detikNews
Jumat, 27 Feb 2009 19:29 WIB
Urus PK, Gunawan Menolak Dieksekusi
Jakarta - Pengacara Gunawan Santosa, Alamsyah Hanafiah mengaku pihaknya tidak akan mematuhi ultimatum Kejaksaan Agung (Kejagung). Menurutnya hak pengajuan Peninjauan Kembali (PK) merupakan hak terdakwa dan kuasa hukumnya.

"Saya tidak akan patuhi, kejagung tidak berhak intervensi. Pengajuan PK kami menunggu UU KUHP yang baru sebagai novum," jelasnya saat dihubungi detikcom, Jumat (27/2/2009).

Atas intervensi tersebut, Alamsyah juga mengaku pihaknya telah mengirimkan surat ke Kejagung dan ke Kalapas Nusakambangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dan terkait proses eksekusi yang akan segera dilakukan, pihak pengacara Gunawan meminta Kejagung supaya tidak melakukan eksekusi terlebih dahulu.

Sedang upaya PK ini, menurut Jaksa Agung MUda Pidana Umum (Jampidum), belum juga dilakukan pihak Gunawan.

"Karena dia mau mengajukan PK. Setelah kita cek ternyata belum ada permohonan itu. Terus kita surati lagi supaya mengajuan PK susulan," jelas Ritonga saat ditemui di kantornya.

Sedang terkait pengajuan putusan Tommy Suharto sebagai Novum (bukti baru) untuk peninjauan kembali, pihak Kejagung kembali menegaskan bila hal itu tidak bisa.

"Kalau menurut mereka itu sebagai novum boleh saja, tapi menurut kita itu bukan novum. Tapi terserah, proses hukum nanti," ujar Ritonga.

Menurut Ritonga, perbedaan pendapat antara Jaksa dan kuasa hukum memang biasa terjadi. "Tapi tidak boleh itu (pengajuan PK) dijadikan alasan untuk menunda eksekusi. Yang pasti, Kita akan ambil sikap setelah waktu yang telah kita tentukan," tegasnya.

Terpidana mati kasus pembunuhan bos Asaba, Gunawan Santoso akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Kejaksaan Agung pun memberikan tenggat waktu satu bulan.

Jika hingga tenggat yang ditentukan Gunawan tidak juga melakukan upaya hukum terakhir tersebut, maka Kejaksaan akan segera melakukan eksekusi mati terhadap Gunawan.

Kejagung juga sebelumnya sudah melayangkan surat kepada Gunawan melalui kuasa hukumnya Alamsyah Hanafiah pekan lalu, tentang rencana pengajuan upaya hukum berupa PK ke Mahkamah Agung. Namun, hingga sepekan, Kejagung belum menerima balasan dari pihak Gunawan yang hingga kini mendekam di Lapas kelas II A Pasir Putih, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah .

Tenggat waktu satu bulan tersebut terhitung sejak tanggal surat kejaksaan tertanggal 30 Januari 2009. Surat bernomor B65/E/EJP/01/2009 menyebutkan bahwa berdasarkan pengecekan Kejagung pengajuan PK Gunawan belum terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Penundaan eksekusi terhadap Gunawan yang sedianya direncanakan pada akhir tahun ditunda, diketahui disebabkan peninjauan kembali dari pihak Gunawan melalui kuasa hukumnya. (nov/ndr)


Berita Terkait