"Komitmen tetap komitmen, ngga bisa dirubah itu kan udah di tulis," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Umun (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2009).
Namun, kejaksaan masih menunggu hingga habis tenggat satu bulan terhitung sejak 30 Januari 2009.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai grasi, pihaknya hingga kini masih memberi kesempatan pihak gunawan untuk mengajukannya.
"Kita kasih semua kesempatan. Kalau semua kesempatan sudah digunakan, baru..." Imbuhnya.
Dikatakan dia, hingga kini proses hukum terhadap Gunawan akan tetap berjalan. Gunawan sendiri diketahui baru akan mengajukan PK.
Tetap eksekusi pak?
"Iya dong, semua terpidana mati harus dieksekusi," jawan Ritonga.
Gunawan Santosa dikenal licin seperti belut. Beberapa kali, terpidana mati pembunuhan bos Asaba ini lolos dari tahanan. Ketakutan muncul bila peristiwa itu akan terulang. (nov/ndr)











































