Kedua tersangka masing-masing adalah Direktur PT SLG, Hendrayana (32), dan marketing perusahaan IT tersebut, Eri Arfan (35). Polisi menangkap tersangka pada Rabu 25 Februari di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat.
"Mereka mengakui kalau mereka yang membuat situs tersebut," ujar Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Tornagogo Sihombing, dalam konferensi pers di kantornya, Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2009)..
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di situs itu, Hartono menawarkan kencan dengan artis-artis ibu kota dengan harga bervariasi antara Rp 15 juta hingga Rp 60 juta. Untuk melancarkan aksinya, Hartono memberikan nomor rekening, yang sesuai dengan nama sang artis.
Situs www.hartonosejakdulu.com dibuat Hartono pada 2001 atas tawaran Eri. Hartono membayar duit sebesar Rp 2 juta kepada PT SLG dan jumlah yang sama untuk setiap tahunnya. PT SLG sendiri dikabarkan telah melayani ribuan pemesanan website.
Hendrayana dan Eri dikenakan pasal 55 ayat 1 KUHP Junto pasal 28 ayat 1 junto pasal 45 ayat 2 UU RI No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka diancam dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
"Diharapkan masyarakat hati-hati untuk melakukan transaksi IT," ujar Kasat Jatanras Polda Metro AKBP Nico Afinta yang mendampingi Sihombing dalam jumpa pers tersebut. (irw/nrl)