"Sedang menyusun dakwaan, tinggal menyerahkan ke Kejati (Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta) untuk dilanjutkan," ujar Jampidsus Marwan Effendy di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2009).
Kasus biaya kawat mencuat setelah diketahui adanya pungutan yang dikenakan kepada setiap pemohon sebesar 55 Yuan atau US$ 7. Kasus pungutan yang dikenakan sejak Mei 2000 sampai Oktober 2004 ini sudah ditetapkan dua tersangka. Keduanya adalah mantan Dubes RI di China periode 1999-2002 Kuntara dan periode 2002-2005, AA Kustia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita lagi menunggu pengembalian uangnya, katanya mau dikembalikan segera. Nanti kalau sudah masuk itu modelnya seperti Tan Kian," kata Dia.
"Nanti kita minta," pugkasnya. (nov/irw)











































