Kejagung Susun Dakwaan 2 Mantan Dubes China

Kejagung Susun Dakwaan 2 Mantan Dubes China

- detikNews
Jumat, 27 Feb 2009 16:07 WIB
Jakarta - Kejagung telah menerima hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kasus dugaan korupsi biaya kawat di KBRI China di Beijing. Kejagung kini sedang menyiapkan dakwaan kasus yang melibatkan 2 mantan Dubes RI di China itu.

"Sedang menyusun dakwaan, tinggal menyerahkan ke Kejati (Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta) untuk dilanjutkan," ujar Jampidsus Marwan Effendy di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2009).

Kasus biaya kawat mencuat setelah diketahui adanya pungutan yang dikenakan kepada setiap pemohon sebesar 55 Yuan atau US$ 7. Kasus pungutan yang dikenakan sejak Mei 2000 sampai Oktober 2004 ini sudah ditetapkan dua tersangka. Keduanya adalah mantan Dubes RI di China periode 1999-2002 Kuntara dan periode 2002-2005, AA Kustia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan hasil audit diketahui bahwa penggunaan dana terkait pungutan biaya yang dikenakan kepada pemohon visa, paspor, Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) di KBRI China itu mencapai total hampir Rp 13 miliar. Dana tersebut rencananya akan dikembalikan oleh kedua tersangka.

"Kita lagi menunggu pengembalian uangnya, katanya mau dikembalikan segera. Nanti kalau sudah masuk itu modelnya seperti Tan Kian," kata Dia.

"Nanti kita minta," pugkasnya. (nov/irw)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads