"Ada kurungan maksimal 3 bulan dan denda maksimal 5 juta," ujar Direktur Bimas Islam Depag Nasaruddin Umar kepada detikcom, Jumat (27/2/2009).
Menurut Nasaruddin, sanksi juga berlaku bagi pihak yang mengawinkan atau yang dikawinkan secara nikah siri, poligami, maupun nikah kontrak.
Nasaruddin menambahkan, nikah siri, poligami dan kawin kontrak dipidanakan karena banyak pihak yang dirugikan atas pernikahan ini. "Yang dirugikan kebanyakan perempuannya," kata dia.
(nik/iy)











































