Jakarta -
Rancangan Undang Undang (RUU) Peradilan Agama Tentang Perkawinan yang membahas nikah siri, poligami dan kawin kontrak sudah berada di tangan Setneg. Departemen Agama (Depag) masih menunggu jawaban Presiden SBY atas RUU tersebut.
"Yang jelas sudah di Setneg. Kita belum tahu disetujui presiden atau tidak," ujar Direktur Bimas Islam Depag Nasaruddin Umar kepada detikcom, Jumat (27/2/2009).
Menurut Nasaruddin, RUU diharapkan akan segera dibawa ke DPR. RUU sudah dibahas sejak tahun lalu. "Saya juga nggak tahu terakhir perkembangannya," imbuh Nasaruddin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nasaruddin menjelaskan, isi RUU itu juga akan memperketat tentang nikah siri, kawin kontrak dan poligami. Namun soal ahli waris dalam perkawinan Islam masih belum dibahas.
"Ahli waris belum dibahas," tegasnya.
(nik/iy)