"Ada perkembangan perkara Sampit, ada 6 calon tersangka," ujar Jampidsus Marwan Effendy saat ditemui di kantornya, Gedung Bundar Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2009).
Namun Marwan masih enggan menjawab pertanyaan wartawan mengenai nama dan dari pihak mana tersangka. "Nanti tunggu saja hari Senin," jawabnya.
Sebelumnya, Kejagung sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, yakni Komisaris Utama PT KPP Brahmantyo Irawan Kuhandoko dan Direktur PT KPP Achmad Fachrie.
Hingga kini, beberapa saksi juga sudah diperiksa guna membongkar dana Rp 76 miliar tersebut. Antara lain Komisaris PT Karya Putra Powerin (PT KPP) H Masnuh dan Pemimpin KLN Menara Saidah PT BNI Branch Manager Small Business Jakarta Winarti M Lestari.
Kejagung juga pernah memeriksa Eks Dirut PLN Eddie Widiono. Eddie merupakan Dirut PLN ketika pembangunan PLTU Sampit dimulai.
Kasus ini berawal saat PT PLN wilayah Kalselteng dan PT KPP melakukan kontrak Surat Perjanjian Pembelian Listrik untuk lokasi Sampit, Kalteng. KPP kemudian mengajukan permohonan fasilitas kredit ke Bank Mandiri Cabang Jakarta Thamrin dengan melampirkan data yang tidak benar.
Dana yang dikucurkan Bank Mandiri diketahui setelah adanya pernyataan jaminan dari PLN yang memberi pernyataan akan membeli tenaga listrik itu sampai 20 tahun. Namun, selang waktu berjalan, PLTU tak kunjung dibangun. Dana pinjaman pun dipertanyakan keberdaannya. Keluhan pun berdatangan, antara lain datang dari Gubernur KalTeng yang saat itu menjabat.
(nov/irw)











































