"Jangan setelah deklarasi kemarin partai-partai seolah-olah sudah bersih dari dosanya. Dibaiat oleh KPK sebagai partai yang tidak korup," kata Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Ibrahim Fahmi Badoh, di kantor ICW, Jl Kalibata, Jaksel, Jumat (27/2/2009).
Menurut catatan ICW, ada 6 parpol yang disebut terlibat oleh terpidana mantan menteri DPK Rokhmin Dahuri di dalam kasus tersebut. Antara lain Partai Golkar, PKS, PAN, PDIP, PKB dan PPP.
"Padahal jelas kasus ini melanggar undang-undang yang mengatur tentang keuangan (negara) dan undang-undang tentang pemilu," tegas aktivis berkaca mata ini.
Menurut Fahmi, parpol yang ada di pemerintahan sangat berpotensi untuk melakukan hal yang sama seperti skandal DKP tersebut.
"Kita berkesimpulan bahwa parpol apapun dia kalau memiliki posisi di kekuasaan dia bisa menggunakan posisi itu untuk memeras departemen. Dan ini yang terjadi di DKP," jelasnya.
Fahmi mengatakan sikap KPK terkait pemilu belum sampai pada pengawasan di tingkat departemen. Ia juga menyesali sikap KPK yang belum menindaklanjuti skandal DKP setelah ICW mempertanyakannya.
KPK telah menutup kasus tersebut pada tahun 2007 dengan alasan sulit membuktikan apakah kasus tersebut pelanggaran korupsi atau gratifikasi. Saat ini, Rokhmin pun masih mendekam dalam bui akibat perbuatannya.
(lrn/iy)











































