"Rencananya, Kemas dan Salim dijadikan mentor bagi jaksa-jaksa Tipikor. Mereka ibarat membawa obor supaya jaksa tidak salah arah," kata Hendarman.
Hal ini disampaikan dia saat memberi kuliah umum di Gedung Pascasarjana Undip, Jalan Imam Bardjo, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (27/2/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagai pimpinan, saya wajib memberinya pekerjaan sesuai amanat UUD 1945 pasal 28. Jika tidak memberi pekerjaan kepada Kemas dan Salim, saya bisa dianggap melanggar HAM. Saya dianggap sesat, karena kebijakan itu. Di mana letak kesesatannya?," bebernya.
Menurut alumnus FH Undip ini, tidak ada salahnya seseorang yang pernah
terlibat masalah hukum, kemudian menjadi pengajar atau semacamnya. Hendarman mencontohkan Rokhmin Dahuri, mantan menteri yang terlibat korupsi tetap boleh mengajar.
"Mengapa Kemas dan Salim tidak?," ujarnya.
Ratusan mahasiswa dan kalangan civitas Undip tampak sangat antusias
mengikuti ceramah Hendarman.
Kejaksaan Agung mengangkat Kemas dan Salim sebagai anggota tim supervisi dalam kasus korupsi. Namun kebijakan ini menuai kecaman banyak pihak. Kemas dan Salim dinilai tidak layak masuk tim tersebut karena diduga terlibat dalam kasus suap Artalyta. (try/aan)











































