Agung dikenai Pasal 348 KUHP, Pasal 349 KUHP dan Pasal 80 ayat 1 UU
No.23/1992 tentang kesehatan.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Zulkarnain Adinegara saat dihubungi wartawan, Jum'at (27/2/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dr Agung yang berpraktek di salah satu rumah sakit di kawasan Bekasi ini mengaku baru 6 bulan membuka praktek di klinik tersebut. Dia membantah telah melakukan aborsi ilegal. (mei/aan)










































