Agung dikenai Pasal 348 KUHP, Pasal 349 KUHP dan Pasal 80 ayat 1 UU
No.23/1992 tentang kesehatan.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Zulkarnain Adinegara saat dihubungi wartawan, Jum'at (27/2/2009).
Selain Agung, pemilik Klinik dr Abdullah, Atun, telah menyandang status tersangka. Agung dan Atun ditangkap di lokasi pada Kamis 26 Februari pukul 05.00 WIB. Klinik tersebut diduga telah beroperasi selama 10 tahun lebih dan terorganisir dengan rapi.
Dr Agung yang berpraktek di salah satu rumah sakit di kawasan Bekasi ini mengaku baru 6 bulan membuka praktek di klinik tersebut. Dia membantah telah melakukan aborsi ilegal. (mei/aan)











































