Hari ini Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) memanggil Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta untuk membahas penurunan tarif taksi.
"Sekarang lagi rapat dengan Organda," ujar Ketua DTKJ Edie Toet Hendratno kepada detikcom, Jumat (27/2/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota DTKJ Sutanto Suhodo mengaku, rapat hari ini merupakan presentasi Organda tentang apa saja komponen biaya dari taksi dan bus.
Meski demikian dia tidak ikut dalam rapat tersebut karena ada acara di kampus UI. "Saya nggak ikut. Kebetulan karena saya ada kesibukan dengan UI," kata Sutanto akademisi ini.
Selama ini, tarif taksi batas atas dibanderol Rp 6.000 (buka pintu), Rp 2.500 per km, dan Rp 30.000 (tunggu).
Untuk tarif taksi batas bawah adalah Rp 5.000 (buka pintu), Rp 2.500 per km, dan Rp 20.000 (tunggu).
Sedangkan tarif bus Patas AC berada di kisaran Rp 5.000-Rp 6.000 per penumpang. (nik/nrl)











































