"Harus diberi sanksi karena dianggap tidak mendukung agenda antikorupsi dan untuk shock therapy," kata anggota Badan Pekerja Indonesian Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Jumat (27/2/2009).
Apalagi, pernyataannya di media kalau dia pernah menyerahkan laporan harta kekayaah saat menjabat sebagai Kepala Bagian Pengamanan Dalam (Kabag Pamdal) adalah tidak benar.
"Itu adalah dusta, karena sejak KPK berdiri pada 2003, Jasman belum 1 kali pun melaporkan hartanya," jelasnya.
Sekalipun Jasman telah melaporkan, hal itu dianggap tidak mengurangi perbuatan lalainya, dan sanksi bisa menjadi contoh bagi yang lain.
"Selain Jasman pasti ada lagi yang lain," tutup Febri. (ndr/nwk)










































