Berdasarkan data yang diungkapkan Departemen Kehakiman Amerika Serikat dari pengakuan mereka, tenaga kerja Indonesia (TKI) wanita yang dipekerjakan adalah enam hingga 24 orang.
"Tiap bulan mereka meminta bayaran sebesar US$ 375 (Rp 4,5 juta) per orang untuk membayar sewa tempat tinggal, membayar pajak dan mengirimkan uang ke Indonesia," ujar data Departemen Kehakiman AS seperti dilansir dari AFP, Jumat (27/2/2009).
Sehingga, selama lebih dari lima tahun, pasutri itu berhasil meraup US$ 90.000 atau Rp 1 miliar atas kegiatan ilegalnya.
Sebelumnya pasutri itu menjadi tersangka karena mengaku telah mengeksploitasi TKI ilegal sejak tahun 2000. Soripada terancam hukuman 10 tahun penjara dan Siti Chadidjah terancam hukuman 5 tahun penjara. (nwk/nwk)











































