Peras Rp 4,5 Juta per Bulan, Pasutri Asal RI Kumpulkan Rp 1 M

Eksploitasi TKI Ilegal di AS

Peras Rp 4,5 Juta per Bulan, Pasutri Asal RI Kumpulkan Rp 1 M

- detikNews
Jumat, 27 Feb 2009 01:50 WIB
Peras Rp 4,5 Juta per Bulan, Pasutri Asal RI Kumpulkan Rp 1 M
Washington - Pasangan suami istri (pasutri) asal Indonesia Soripada Lubis dan Siti Chadidjah Siregar memeras Rp 4,5 juta per orang per bulan. Uang yang berhasil dikumpulkan pasutri itu mencapai Rp 1 miliar.

Berdasarkan data yang diungkapkan Departemen Kehakiman Amerika Serikat dari pengakuan mereka, tenaga kerja Indonesia (TKI) wanita yang dipekerjakan adalah enam hingga 24 orang.

"Tiap bulan mereka meminta bayaran sebesar US$ 375 (Rp 4,5 juta) per orang untuk membayar sewa tempat tinggal, membayar pajak dan mengirimkan uang ke Indonesia," ujar data Departemen Kehakiman AS seperti dilansir dari AFP, Jumat (27/2/2009).

Sehingga, selama lebih dari lima tahun, pasutri itu berhasil meraup US$ 90.000 atau Rp 1 miliar atas kegiatan ilegalnya.

Sebelumnya pasutri itu menjadi tersangka karena mengaku telah mengeksploitasi TKI ilegal sejak tahun 2000. Soripada terancam hukuman 10 tahun penjara dan Siti Chadidjah terancam hukuman 5 tahun penjara. (nwk/nwk)


Berita Terkait