"Sudah dieksekusi hari ini ke LP Cipinang jam 15.00 WIB," ujar Direktur Penuntutan KPK Ferry Wibisono saat dihubungi, Kamis (26/2/2009).
Sarjan tidak menyatakan banding saat majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis dirinya dengan hukuman 4,5 tahun penjara. Begitu juga dengan KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Agus Supriadi dieksekusi pukul 14.00 WIB," pungkasnya. (mok/ndr)











































