Langkah ini diambil sebagai salah satu cara KPK dalam mendukung deklarasi
antikorupsi tersebut.
"Itu hanya salah satu caranya," kata Wakil Ketua KPK bidang Pencegahan M Jasin di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (26/2/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penandatanganan itu, tambah Jasin, juga memiliki makna yang luas. Baginya, deklarasi itu menjadi janji parpol untuk tidak melakukan korupsi saat duduk di pemerintahan nanti.
"Jika tidak memenuhi, ada sanksi sosial dari konstituennya," pungkasnya.
(mok/irw)










































