Hal itu dikatakan Hendarman menjawab pertanyana wartawan seusai acara peresmian gedung Kajaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) di Jl Sukonandi, Kamis (26/2/2009).
"Tidak pernah itu, yang ada adalah Pak Kemas sebagai staf ahli tidak memperoleh pekerjaan, tidak ada pekerjaan yang saya berikan kepada Pak Kemas," tegas kata Hendarman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hendarman menambahkan, selaku pimpinan dirinya wajib memberikan pekerjaan kepada bawahannya. Jika tidak, hal itu akan melanggar UUD dan HAM.
"Kalau tidak saya berikan pekerjaan, saya melanggar HAM dan UUD 45 pasal 28 D. Jadi saya sebagai pimpinan kejaksaan wajib hukumnya untuk memberikan pekerjaan," ujar Hendarman.
Karena itu, sambung Hendarman, dirinya kemudian berniat memberikan Kemas pekerjaan baru sebagai tim supervisi. Tapi keputusan itu ternyata menuai kontroversi. Padahal kata Hendarman, ilmu yang dimiliki Kemas memenuhi syarat dalam poisisi tersebut.
"Ini saya meminta keadilan. Semua ini saya anggap kritik yang membangun kejaksaan. Saya terimakasih dengan kritik. Saya bertanggungjawab terhadap kebijaksanaan yang sudah saya keluarkan," tutur Hendarman.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Kejaksaan Agung mengangkat Kemas dan Salim sebagai anggota tim supervisi dalam kasus korupsi. Namun kebijakan ini menuai kecaman banyak pihak. Kemas dan Salim dinilai tidak layak masuk tim tersebut karena diduga terlibat dalam kasus suap Arthalyta. (bgs/djo)










































