Hendarman: Tak Beri Pekerjaan Kemas & Salim Langgar HAM dan UUD 45

Hendarman: Tak Beri Pekerjaan Kemas & Salim Langgar HAM dan UUD 45

- detikNews
Kamis, 26 Feb 2009 16:33 WIB
Hendarman: Tak Beri Pekerjaan Kemas & Salim Langgar HAM dan UUD 45
Yogyakarta - Kejaksaan Agung tidak pernah menonaktifkan Kemas Yahya Rahman dan M Salim. Keduanya hanya dipindahtugaskan sebagai staf ahli dari jabatan semula masing-masing.

Hal itu dikatakan Hendarman menjawab pertanyana wartawan seusai acara peresmian gedung Kajaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) di Jl Sukonandi, Kamis (26/2/2009).

"Tidak pernah itu, yang ada adalah Pak Kemas sebagai staf ahli tidak memperoleh pekerjaan, tidak ada pekerjaan yang saya berikan kepada Pak Kemas," tegas  kata Hendarman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pernyataan Hendarman ini menjawab komentar sejumlah pihak terkait pengangkatan Kemas dan Salim sebagai anggota tim supervisi kasus korupsi. Banyak menyayangkan pengangkatan Kemas dan Salim karena keduanya pernah dinonaktifkan sebagai Jampidsus dan Dirdik pada Jampidsus.

Hendarman menambahkan, selaku pimpinan dirinya wajib memberikan pekerjaan kepada bawahannya. Jika tidak, hal itu akan melanggar UUD dan HAM.

"Kalau tidak saya berikan pekerjaan, saya melanggar HAM dan UUD 45 pasal 28 D. Jadi saya sebagai pimpinan kejaksaan wajib hukumnya untuk memberikan pekerjaan," ujar Hendarman.

Karena itu, sambung Hendarman, dirinya kemudian berniat memberikan Kemas pekerjaan baru sebagai tim supervisi. Tapi keputusan itu ternyata menuai kontroversi. Padahal kata Hendarman, ilmu yang dimiliki Kemas memenuhi syarat dalam poisisi tersebut.

"Ini saya meminta keadilan. Semua ini saya anggap kritik yang membangun kejaksaan. Saya terimakasih dengan kritik. Saya bertanggungjawab terhadap kebijaksanaan yang sudah saya keluarkan," tutur Hendarman.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Kejaksaan Agung mengangkat Kemas dan Salim sebagai anggota tim supervisi dalam kasus korupsi. Namun kebijakan ini menuai kecaman banyak pihak. Kemas dan Salim dinilai tidak layak masuk tim tersebut karena diduga terlibat dalam kasus suap Arthalyta. (bgs/djo)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini