Kepala Dinas Perkebunan Pemprov Riau, M Yafiz mengungkapkan hal itu saat dihibungi detikcom, Kamis (26/02/2009) di Pekanbaru.
Menurutnya, warga negara Malaysia bernama Loh Ahar (50) membuka usaha pembibitan kelapa sawit di Kecamatan Rumbai, Pekanbaru. Bibit kecambah kelapa sawit ini dibawa dari Malaysia. Jenis kecambah itu adalah jenis Supergin dan Golden Hook. Dua jenis bibit sawit merupakan jenis unggulan yang diperkirakan dengan usia 2,5 tahun sudah bisa dipanen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari pembibitan yang dikelola warga negara Malaysia itu, kata Yafiz, semunya masih dalam bentuk kecambah. Sebagian kecil lagi sudah tahap pembibintan yang ditanam di polibek. "Barang bukti yang kita sita di lapangan sebanyak 80 ribu bibit sawit," kata Yafiz.
Keterangan tersangka kepada Dinas Perkebunan, menyebut bibit sawit itu di beli di Malaysia seharga 2 ringgit per kecambah. Setelah disampai di Riau, rencananya bibit ini akan dijual seharga Rp30 ribu per kecambah. "Kepada kita tersangka mengaku belum sempat menjualnya. Dia baru tahan akan melakukan pembibitan saja," kata Yafiz.
Namun istri tersangka warga negara Indonesia,Susan Supriyanti asal Jatim, kepada wartawan menyebut dalam berbinis kecambah sawit ini juga sering dipalakin oknum-oknum Dinas Perkebunan itu sendiri. Oknum itu meminta jatah sejak bibit sawit dikelola dalam dua bulan terakhir ini.
"Kami sering dimintai uang oleh oknum-oknum dinas perkebunan. Kami juga memberikan uang keamanan kepada pihak kepolisian," kata Susan.
Menanggapi adanya oknum Dinas Perkebunan yang memintah jatah, Yafiz engga berkomentar."Kalau soal adanya oknum yang minta jatah itu, saya no comment lah. Dalam masalah kita hanya menangani kasus pembibitan illegal saja. Soalnya penyidikannya kita serahkan ke pihak kepolisian. Kini tersangka sudah ditahan di Polda Riau," kata Yafiz. (cha/djo)










































