Putusan tersebut dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Frida Aryani di Pengadilan Negeri Singaraja, jalan Kartini, Singaraja, Kamis (26/2/2009).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata Frida.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Heru Mudjianto, yaitu 12 tahun penjara. Namun, Philip tidak puas dengan putusan tersebut. "Saya mau banding," ujarnya.
Anak-anak tersebut diimingi uang sebesar 10 ribu hingga Rp 100 ribu dengan syarat bersedia berhubungan seksual. Bahkan, ia memberikan uang untuk membayar uang sekolah dengan balasan anak-anak bersedia melayani nafsu terdakwa.
Majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan adalah merusak generasi bangsa, meresahkan masyarakat, dan perbuatan amoral. Namun hal yang meringankan, terdakwa mengaku perbuatannya tersebut.
Kuasa Hukum Ketut Suartana mengatakan bahwa putusan tersebut sangat berat bagi terdakwa "Terdakwa mengakui melanggar hukum namun tidak melakukan pedofilia, karena tidak ada kekerasan dan paksaan," kata kuasa hukum Ketut Suartana.
Terdakwa adalah WN Asutralia kelahiran Brisbol, United Kingdom, pada 25 Januari 1947. Ia menetap di jalan Tasbih, Kelurahan Kaliuntu, Singaraja, Buleleng, Bali. Perbuatan cabul terhadap 12 anak-anakdi bawah umur di dalam kamar rumahnya. Perbuatan cabul ini dilakukan pada Maret hingga Juli 2008. (gds/djo)











































