Pelaku Pedofilia Australia Divonis 8 Tahun Penjara

Pelaku Pedofilia Australia Divonis 8 Tahun Penjara

- detikNews
Kamis, 26 Feb 2009 15:24 WIB
Pelaku Pedofilia Australia Divonis 8 Tahun Penjara
Denpasar - Terdakwa pedofilia Grandfield Philip Robert (62) WN Australia divonis 8 tahun penjara. Ia terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap 12 anak-anak di Buleleng, Bali.

Putusan tersebut dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Frida Aryani di Pengadilan Negeri Singaraja, jalan Kartini, Singaraja, Kamis (26/2/2009).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata Frida.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terdakwa bersalah melanggar pasal 82 UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 292 KUHP.Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak-anak untuk melakukan perbuatan cabul dan melakukannya dengan orang lain sesama jenis kelamin yang belum dewasa.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Heru Mudjianto, yaitu 12 tahun penjara. Namun, Philip tidak puas dengan putusan tersebut. "Saya mau banding," ujarnya.

Anak-anak tersebut diimingi uang sebesar 10 ribu hingga Rp 100 ribu dengan syarat bersedia berhubungan seksual. Bahkan, ia memberikan uang untuk membayar uang sekolah dengan balasan anak-anak bersedia melayani nafsu terdakwa.

Majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan adalah merusak generasi bangsa, meresahkan masyarakat, dan perbuatan amoral. Namun hal yang meringankan, terdakwa mengaku perbuatannya tersebut.

Kuasa Hukum Ketut Suartana mengatakan bahwa putusan tersebut sangat berat bagi terdakwa "Terdakwa mengakui melanggar hukum namun tidak melakukan pedofilia, karena tidak ada kekerasan dan paksaan," kata kuasa hukum Ketut Suartana.

Terdakwa adalah WN Asutralia kelahiran Brisbol, United Kingdom, pada 25 Januari 1947. Ia menetap di jalan Tasbih, Kelurahan Kaliuntu, Singaraja, Buleleng, Bali. Perbuatan cabul terhadap 12 anak-anakdi bawah umur di dalam kamar rumahnya. Perbuatan cabul ini dilakukan pada Maret hingga Juli 2008. (gds/djo)


Berita Terkait