Hakim Tolak Keberatan Kuasa Hukum Iqbal

Hakim Tolak Keberatan Kuasa Hukum Iqbal

- detikNews
Kamis, 26 Feb 2009 13:30 WIB
Jakarta - Majelis hakim menolak nota keberatan yang disampaikan pengacara anggota KPPU M Iqbal. Hakim memutuskan bahwa pemeriksaan perkara suap KPPU ini dapat dilanjutkan.

"Perintahkan penuntut umum lanjutkan pemeriksaan," kata Ketua Hakim Edward Patinasarani saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (26/2/2009).

Menurut salah satu anggota hakim, I Made Hendra, keberatan yang disampaikan kuasa hukum Iqbal bahwa dakwaan jaksa prematur tidak bisa diterima. Fakta-fakta yang terurai di surat dakwaan justru akan dibuktikan dalam sidang lanjutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengadilan Tipikor juga dianggap berwewenang memeriksa kasus dugaan suap ini karena Iqbal merupakan penyelenggara negara. "M Iqbal adalah penyelenggara negara sehingga pengadilan ini berwewenang," tegasnya.

Kasus ini bermula saat KPK menangkap tangan Iqbal dan eks presdir First Media Billy di Hotel Aryaduta, Jakarta pada pertengahan September tahun lalu. Billy menyerahkan tas berisi Rp 500 juta kepada Iqbal terkait pututsan KPPU dalam kasus hak siar Liga Inggris.
(mok/ken)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads