"Perintahkan penuntut umum lanjutkan pemeriksaan," kata Ketua Hakim Edward Patinasarani saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (26/2/2009).
Menurut salah satu anggota hakim, I Made Hendra, keberatan yang disampaikan kuasa hukum Iqbal bahwa dakwaan jaksa prematur tidak bisa diterima. Fakta-fakta yang terurai di surat dakwaan justru akan dibuktikan dalam sidang lanjutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini bermula saat KPK menangkap tangan Iqbal dan eks presdir First Media Billy di Hotel Aryaduta, Jakarta pada pertengahan September tahun lalu. Billy menyerahkan tas berisi Rp 500 juta kepada Iqbal terkait pututsan KPPU dalam kasus hak siar Liga Inggris.
(mok/ken)