"Kami banding atas putusan sela ini," kata Maqdir di Pengadilan Tipikor, JlΒ Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (26/2/2009).
Maqdir beralasan, pengadilan Tipikor hanya berwewenang memeriksa kasus korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara, merugikan negara di atas Rp 1 miliar, dan meresahkan warga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Maqdir, Iqbal diduga menerima suap dari eks presdir First Media, Billy Sindoro di Hotel Aryaduta sebesar Rp 500 juta terkait kasus hak siar liga Inggris yang sedang ditangani KPPU.
Selain itu, kasus ini dianggap Maqdir tidak menimbulkan keresahan di
masyarakat. Maqdir menilai, selama ini tidak ada protes dari masyarakat yang keluar menyangkut kasus ini.
"Meski pemeriksaan terdakwa akan tetap berlangsung, kami ajukan banding ke Pengadilan Tinggi," kata Maqdir.
Sementara itu menurut jaksa Sarjono Turin, meski dua fakta dianggap tidak terpenuhi tapi unsur pejabat negara sudah masuk.
"Meski salah satu unsur terpenuhi tapi sudah bisa dilanjutkan," jelas Sarjono. (mok/ndr)











































