"Akan ada surat pemanggilan paksa dan surat resmi ke presiden untuk meminta keseriusan beliau dalam penyelesaian kasus ini," kata pimpinan rapat yang juga Wakil Ketua Pansus, Darmayanto, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (26/2/2009).
Hari ini, Pansus menjadwalkan rapat kerja dengan Menko Polhukam, Menkum HAM, Menhan, Kapolri, Kepala BIN, Jaksa Agung, dan Panglima TNI. Namun, rapat hanya diwakili oleh staf ahli Dephan dan staf ahli Depkum HAM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Darmayanto, dalam tata tertib DPR disebutkan, dalam hal pihak tidak memenuhi undangan sebanyak dua kali tanpa alasan yang tidak bisa diterima atau menolak hadir, yang bersangkutan akan dikenakan pemanggilan paksa.
Anggota Pansus Nadrah Ashari mengatakan ketidakhadiran jajaran pemerintah dalam rapat kali ini akan menjadi preseden buruk.
"Kita ini dianggap main-main. Padahal pansus ini dibuat secara terhormat melalui paripurna," jelasnya.
Berdasarkan catatan detikcom, ini merupakan pemanggilan pertama kalinya bagi Menhan. Pada rapat kerja sebelumnya, hanya ada perwakilan Kejagung saja yang datang, yakni Jampidsus Marwan Effendy. (irw/nrl)











































