"Billy inkracht pada tanggal 25 Februari pukul 16.00 WIB," kata jaksa penuntut umum (JPU), Sarjono Turin, di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/2/2009).
Menurut dia, kuasa hukum Billy tidak meneken surat pengajuan banding hingga deadline hingga tanggal 25 Februari 2009.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sarjono mengatakan, eksekusi akan segera dilakukan setelah jaksa menerima putusan lengkap dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Billy segera bisa dieksekusi setelah jaksa menerima putusan lengkap atau petikannya," kata Sarjono.
Billy Sindoro dijatuhi vonis 3 tahun bui dan membayar uang denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan. Billy terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi. (aan/nrl)











































