Polri: Ekstradisi Hal yang Impossible

Maria Pauline Diadili di Belanda

Polri: Ekstradisi Hal yang Impossible

- detikNews
Kamis, 26 Feb 2009 11:11 WIB
Jakarta - Usulan Menteri Kehakiman Belanda E MH Hirsch untuk mengadili Maria Pauline di Indonesia dinilai mustahil dilakukan. Pemerintah Belanda diduga tidak akan mau mengekstradisi buron kasus pembobol BNI 46 senilai Rp 1,2 triliun itu.

"Ekstradisi itu hal yang impossible. Maria Pauline kan warga negara Belanda," kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duaji di kantornya, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (26/2/2009).

Menurut Susno, tidak mungkin Pemerintah Belanda mengekstradisi warga negaranya sendiri. Hal itu, kata dia, juga terjadi di Indonesia. "Dunia Internasional pun memakluminya," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, bukan berarti masalah Maria Pauline ini berhenti begitu saja. Ada beberapa upaya hukum yang bisa dilakukan misalnya saja membuat Maria pulang sukarela ke Indonesia dan pemerintah Indonesia mempunyai perjanjian dengan Pemerintah Belanda.

"MoU tentang itu belum ada," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Kehakiman Belanda E MH Hirsch menawarkan penyidik Indonesia untuk mengadili Maria Pauline di negerinya. Selama ini Maria Pauline tidak bisa ditangkap dan diadili karena sekarang berstatus sebagai warga negara Belanda. (ape/ken)


Berita Terkait