"Ekstradisi itu hal yang impossible. Maria Pauline kan warga negara Belanda," kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duaji di kantornya, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (26/2/2009).
Menurut Susno, tidak mungkin Pemerintah Belanda mengekstradisi warga negaranya sendiri. Hal itu, kata dia, juga terjadi di Indonesia. "Dunia Internasional pun memakluminya," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"MoU tentang itu belum ada," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Kehakiman Belanda E MH Hirsch menawarkan penyidik Indonesia untuk mengadili Maria Pauline di negerinya. Selama ini Maria Pauline tidak bisa ditangkap dan diadili karena sekarang berstatus sebagai warga negara Belanda. (ape/ken)











































