"KPK harus melakukan pengusutan, apalagi Urip dan Artalyta sempat menyinggung-nyinggung kedua orang itu," kata Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Emerson Yuntho kepada detikcom, Kamis (26/2/2009).
Kemarin, Kemas dan Salim dicopot dari tugas baru mereka sebagai koordinator dan wakil koordinator unit I Satuan Khusus Supervisi dan Bimbingan Teknis Penuntutan Perkara Tindak Pidana Korupsi, Perikanan, dan Ekonomi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu yang harus menjadi tantangan bagi KPK, sekaligus membuktikan kepada publik bahwa pimpinan KPK yang notabene orang Kejaksaan tidak menghalangi pengusutan itu," jelas Emerson.
Emerson mengatakan, pihaknya menyambut baik penarikan Kemas dan Salim dari tim supervisi. Apalagi jika keduanya kini tidak lagi diberikan jabatan atau tugas yang tidak terkait dengan penanganan kasus korupsi.
"Itu yang kita harapkan dilakukan oleh Jaksa Agung. Jadi posisi mereka tidak strategis. Kalau misalnya keberadaan mereka membebani Kejagung bisa saja dipensiunkan dini," pungkasnya.
(irw/nrl)











































