Berdasarkan jadwal yang diperoleh detikcom, sidang dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB. Hakim yang akan memimpin persidangan adalah Edward Pattinasarani.
Sebelumnya Iqbal mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa. Menurut Iqbal, dirinya hanya korban dari skenario jahat terhadap KPPU.
Iqbal juga yakin, penuntut umum telah keliru dan hanya mencari-cari kesalahan saja. Ia mengaku tidak pernah menjanjikan sesuatu terhadap Billy Sindoro terkait putusan hak siar Liga Inggris.
M Iqbal ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Β saat bersama mantan PT First Media Billy Sindoro di salah satu lift Hotel Aryaduta. Bersama kedua orang tersebut ditemukan tas hitam berisi uang sebesar Rp 500 juta yang diduga digunakan Billy Sindoro untuk menyuap M Iqbal.
Sebelumnya, Billy Sindoro diadili terpisah dan dituntut 4 tahun dengan denda Rp 200 juta.
(mad/nrl)











































