Berdasarkan jadwal yang diperoleh detikcom, sidang dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB. Hakim yang akan memimpin persidangan adalah Edward Pattinasarani.
Sebelumnya Iqbal mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa. Menurut Iqbal, dirinya hanya korban dari skenario jahat terhadap KPPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
M Iqbal ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Β saat bersama mantan PT First Media Billy Sindoro di salah satu lift Hotel Aryaduta. Bersama kedua orang tersebut ditemukan tas hitam berisi uang sebesar Rp 500 juta yang diduga digunakan Billy Sindoro untuk menyuap M Iqbal.
Sebelumnya, Billy Sindoro diadili terpisah dan dituntut 4 tahun dengan denda Rp 200 juta.
(mad/nrl)











































