Terlibat Korupsi, Anggota DPRD Kutai Salahkan Pemerintah

Terlibat Korupsi, Anggota DPRD Kutai Salahkan Pemerintah

- detikNews
Rabu, 25 Feb 2009 18:37 WIB
Terlibat Korupsi, Anggota DPRD Kutai Salahkan Pemerintah
Jakarta - Buruk muka, cermin dibelah. Begitu tingkah anggota DPRD Kutai Kertanegara, Kaltim, Setia Budi, yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi dana  APBN Kutei Kertanegara senilai Rp 26,4 miliar.

Di dalam pembelaan pribadi yang dibacakannya dalam sidang kasus tersebut, Setia mengaku sebagai korban kelalaian pemerintah pusat melakukan sosialisasi kebijakan anti korupsi. Akibat kelalaian itu dia terjebat tindak pidana korupsi.

"Itu karena tidak adanya sosialisasi pemerintah pusat terhadap daerah-daerah, termasuk Kutai Kertanegara. Daerahseringkali ketinggalan bermacam informasi, akibatnya kami tidak tahu apakah perbuatan yang dilakukan melanggar hukum atau tidak," gugat dia di pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (25/2/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di dalam pembelaannya, Setia mengakui telah mengajukan permohonan bantuan sosial untuk mendapatkan dana operasional. Uang bantuan yang diterima memang dikirimkan ke rekening tabungan atas namanya.

Menurut dia praktek demikian tidak termasuk tindak pidana. Sebab praktek permintaan dana bantuan sosial lazim terjadi di daerahnya dan banyak instansi lain mengajukan permohonan serupa.

"Itu bukan tindak pidana sehingga saya harus dibebaskan dari tuntutan hukum. Karena tindakan saya tidak salah," tegas Setia.

Setia didakwa telah membuat permohan bantuan dana untuk kegiatan Lembaga Pengembangan Seni Tradisional dan biaya operasional Panitia Festival Mahakam. Sumbangan terkumpul dari proyek fiktif itu masing-masing sebesar Rp 1,95 miliar dan Rp 1,55 miliar.

Dakwaan lain yang menjerat Setia adalah penggunaan secara tidak sah dana APBD sebesar Rp 3,45 miliar untuk mutasi dokumen kepemilikan senjata api anggota DPRD Kutai Kertanegara. Dana sebesar Rp 16 miliar juga dibagi-bagikannya ke 37 orang sejawatnya.

Atas semua tindakan gara-gara "ketinggalan informasi" itu Jaksa menuntutnya hukuman penjara 6 tahun . Setia juga terancam denda Rp 250 juta subsider 6 bulan dan diharuskan untuk membayar uang pengganti Rp 1,17 miliar subsider 2 tahun.

(mok/lh)


Berita Terkait