"Kalau pemerintah Belanda ingin seperti itu, itu bagus, kita menyambut baik," kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen Polisi Susno Duaji saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Rabu (25/2/2009).
Susno menambahkan, tawaran tersebut tetap harus ditindaklanjuti. Prosedur untuk memeriksa seorang tersangka di luar negeri biasanya memerlukan perjanjian resmi antar negara. "Kita jangan tergiur dulu, itu kan omongan politik. Jangan sampai itu hanya omongan manis saja," tegasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga kini pihak Kejagung maupun Kepolisian sulit untuk mengusut tuntas kasus Maria. Hal ini karena Maria sudah menjadi warga negara Belanda.
(ape/iy)