"Akan dipindah ke tempat yang tidak terkait Pidsus dan penanganan perkara," kata Jampidsus dalam jumpa pers di di ruang kerjanya, lantai 2 Gedung Bundar, Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2009).
Dengan keluarnya Kemas dan Salim dari tim supervisi, lanjut Marwan, maka anggota tim tersebut kini berjumlah 28. Akan tetapi, sudah ada jaksa-jaksa tinggi yang siap untuk mengisi lowongan tersebut.
"Ada yang Kejati yang pensiun, misalnya Sumut, Ambon, dan Kendari. Nah siapa tahu kalau mereka ingin bergabung, ya, akan kita tarik," jelas Marwan.
Marwan mengatakan, Kemas dan Salim merupakan angkatan kedua tim supervisi bersama 12 jaksa tinggi lainnya. Tim itu sendiri sudah dibentuk pada September 2008 yang lalu.
"Setelah empat bulan kita evaluasi. Ternyata kurang tenaganya. Maka kita tambah," pungkas Marwan. (irw/ndr)











































