Jampidsus: Kemas & Salim Legowo

Jampidsus: Kemas & Salim Legowo

- detikNews
Rabu, 25 Feb 2009 15:07 WIB
Jampidsus: Kemas & Salim Legowo
Jakarta - Eks Jampidsus Kemas Yahya Rahman dan eks Dirdik M Salim legowo apabila harus meninggalkan tim supervisi penanganan kasus korupsi. Tugas itu hanya mereka emban selama satu bulan tiga hari.

"Saya sudah hubungi dia dan dia terima dengan legowo," kata Jampidsus Marwan Effendy dia dalam jumpa pers di di ruang kerjanya, lantai 2 Gedung Bundar, Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2009).

Kemas dan Salim bergabung dalam tim supervisi berdasarkan SK Jaksa Agung Nomor KEP-003/A/JA/01/2009. SK tanggal 22 Januari 2009 itu menyebutkan pembentukan Tim Satuan Khusus Supervisi dan Bimbingan Teknis Penuntutan Perkara Tindak Pidana Korupsi, Perikanan dan Ekonomi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam SK tersebutย  Kemas ditunjuk sebagai Koordinator Unit I. Adapun Salim ditunjuk sebagai Wakil Koordinator I. Dengan hadirnya kedua staf ahli Jaksa Agung itu, tim secara total berjumlah 30 orang untuk 31 Kejati dan lebih dari 400 Kejari se-Indonesia.

Menurut Marwan, baik Kemas dan Salim merasa tidak masalah apabila ditugaskan kemanapun. Selama menjadi supervisor kasus korupsi di daerah, keduanya sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.

Dikatakan dia, selama lebih dari sebulan ini, Kemas berkunjung ke dua daerah, yakni Manado dan Kendari. Sementara Salim ke Ambon.

"Kalau kita lihat laporannya bagus-bagus kok," pungkasnya. (irw/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads