"Saya sudah hubungi dia dan dia terima dengan legowo," kata Jampidsus Marwan Effendy dia dalam jumpa pers di di ruang kerjanya, lantai 2 Gedung Bundar, Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2009).
Kemas dan Salim bergabung dalam tim supervisi berdasarkan SK Jaksa Agung Nomor KEP-003/A/JA/01/2009. SK tanggal 22 Januari 2009 itu menyebutkan pembentukan Tim Satuan Khusus Supervisi dan Bimbingan Teknis Penuntutan Perkara Tindak Pidana Korupsi, Perikanan dan Ekonomi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Marwan, baik Kemas dan Salim merasa tidak masalah apabila ditugaskan kemanapun. Selama menjadi supervisor kasus korupsi di daerah, keduanya sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.
Dikatakan dia, selama lebih dari sebulan ini, Kemas berkunjung ke dua daerah, yakni Manado dan Kendari. Sementara Salim ke Ambon.
"Kalau kita lihat laporannya bagus-bagus kok," pungkasnya. (irw/ndr)











































