"Saya berharap polemik mengenai surat keputusan Jaksa Agung selesai dan semua pihak bisa menerima dengan baik," kata Jampidsus Marwan Effendy.
Hal itu disampaikan dia dalam jumpa pers di di ruang kerjanya, lantai 2 Gedung Bundar, Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Marwan, ditunjuknya Kemas dan Salim sebagai Koordinator dan wakil koordinator kelompok satu tim supervisi kasus korupsi telah melalui berbagai pertimbangan. Pertama, belum ada bukti kalau keduanya terlibat secara pidana dalam kasus Urip.
"Salim cuma melakukan pelanggaran administratif. Belum ada bukti kalau kedua jaksa senior itu terlibat secara pidana bersama Urip," jelas Marwan.
Kedua, Kemas dan Salim mempunyai jam terbang yang tinggi dalam penanganan kasus
korupsi. Sehingga sangat disayangkan jika ilmunya tidak ditularkan dan diberdayakan.
Terkait dengan hal itu, ketiga, mereka hanya melakukan bimbingan teknis terhadap para jaksa di daerah. Misalnya, mereka mengajari bagaimana membikin surat dakwaan yang bagus dan membuat argumen-argumen di persidangan. Jadi tidak bersentuhan langsung dengan perkara.
"Kalau saya pandang seorang guru besar saja, siapa itu, yang DKP? Rokhmin Dahuri? Sudah dipidana boleh mengajar, mengapa Pak Kemas yang tidak ada bukti korupsi tidak boleh?" tanya Marwan.
Alasan keempat, menurut Marwan, Kemas dan Salim masih mempunyai jabatan struktural di staf ahli jaksa Agung.
Ditanya apakah Kejagung tidak mempertimbangkan reaksi masyarakat sebelumnya, Marwan mengatakan sudah. Hanya saja dia menilai berdasarkan alasan-alasan tersebut, sangat berlebihan bila masyarakat tidak menerima pengangkatan Kemas dan Salim.
"Ya, mungkin masyarakat memandangnya dari aspek yang lain," pungkas mantan Kajati Jawa Timur ini. (irw/ndr)











































