"Bas membeli sabu dari Buyung sebanyak 10 gram. Namun saat ditangkap di bandara, hanya ditemukan 7 gram sabu. Bisa dibilang Bas tertipu, tetapi itu masih pemeriksaan apakah sudah dipakai apa belum," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Zulkarnain di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (25/2/2009).
Menurut Zulkarnain, Buyung hingga kini masih dalam tahap pengejaran polisi. Sedangkan penjual bong yakni Joy telah dibekuk polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zulkarnain melanjutkan, Basrial dan Joy terancam pasal 62 UU No 5/1997 tentang psikotropika dengan maksimal ancaman penjara 5 tahun. Saat ini keduanya masih dalam pemeriksaan polisi.
(nik/iy)











































