"Karena semakin kuatnya dorongan-dorongan yang mempermasalahkan kehadiran mereka di Pidsus, Pak Jaksa Agung mengambil keputusan, mulai hari ini saya mengambil alih tugas Pak Kemas dan Pak Salim," kata Jampidsus Kejagung, Marwan Effendy.
Hal itu disampaikan dia dalam jumpa pers di ruang kerjanya, lantai 2 Gedung Bundar, Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebetulan pula, menurut Marwan, pada 15 Februari yang lalu, Kemas purna struktural alias pensiun, karena telah berusia 60 tahun.
Dijelaskan Marwan, Surat Keputusan Jaksa Agung mengenai pengangkatan Kemas dan Salim masing-masing sebagai koordinator dan wakil koordinato kelompok satu tim supervisi akan segera direvisi dalam waktu dekat.
"Karena saya tidak mungkin turun ke bawah, maka saya tunjuk Sesjampidsus Pak Muzami untuk tidak cuma menjadi koordinator kelompok satu, tapi kelompok dua juga," pungkas Marwan. (irw/ndr)











































