Berantas Eksploitasi Anak, Depdagri Keluarkan Peraturan Menteri

Berantas Eksploitasi Anak, Depdagri Keluarkan Peraturan Menteri

- detikNews
Rabu, 25 Feb 2009 13:40 WIB
Berantas Eksploitasi Anak, Depdagri Keluarkan Peraturan Menteri
Jakarta - Departemen Dalam Negeri (Depdagri) mengeluarkan peraturan meteri dalam negeri No 6/2009 tentang bentuk-bentuk pekerjaan terburuk anak (BPTA). Hal ini untuk melindungi anak dari ekspolitasi.

"Kita berusaha melindungi anak dari pekerjaan-pekerjaan terburuk seperti perdagangan anak, pemanfaatan anak untuk  pelacuran dan pornografi dan pekerjaan-pekerjaan yang sifatnya berbahaya untuk anak," kata Dirjen Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Ayip Muflich di kantornya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2009).

Menurut Ayip, dengan penerbitan peraturan ini diharapkan setiap daerah dapat membentuk komite aksi untuk memberantas BPTA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekarang telah ada 25 komite aksi di tingkat provinsi dan 87 komite aksi di tingkat kabupaten," katanya.

Berbagai langkah akan ditempuh untuk pemberantasan BPTA di antaranya adalah penyediaan beasiswa dan pendidikan non formal untuk anak. (nal/iy)


Berita Terkait