Kemas Yahya Telah Masuki Masa Pensiun

Kemas Yahya Telah Masuki Masa Pensiun

- detikNews
Rabu, 25 Feb 2009 13:26 WIB
Kemas Yahya Telah Masuki Masa Pensiun
Jakarta - Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kemas Yahya Rahman ternyata telah memasuki masa pensiun. Pria asal Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) ini telah berusia 60 tahun lebih, batas usia pensiun.

Jaksa yang diduga terlibat suap Artalyta Suryani ini lahir pada 15 Februari 1949. Artinya, sebagai jaksa eselon I, dengan usia yang telah mencapai 60 tahun, Kemas seharusnya telah memasuki masa pensiun.

Dari situs jejaring sosial Facebook yang diduga milik Kemas. Tampak perayaan ulang tahun Kemas yang ke-60. Sejumlah foto-foto pesta ultah yang cukup meriah diunggah dan dikumpulkan dalam sebuah album berjudul 'Ultah ke 60 thn'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di situ terlihat pula foto Kemas berkemeja warna kuning sedang meniup lilin dengan dikerumuni anak dan cucu-cucunya. Selain itu, di halaman Facebook itu juga terdapat ucapan selamat dan dukungan bagi Kemas. Mereka juga menulis harapan serta doa untuk Kemas.

Tidak disebutkan kapan persisnya pesta itu digelar. Namun, album foto itu dimasukan dalam situs itu sekitar 1 minggu yang lalu. Sayangnya hingga kini Kemas belum bisa dikonfirmasi. Handphone Kemas tidak aktif.

Kapuspenkum Kejagung Jasman Panjaitan mengaku tidak tahu apakah Kemas seharusnya sudah memasuki usia pensiun. "Secara pasti saya tidak tahu (Kemas pensiun)," kata Jasman saat dimintai konfirmasi melalui telepon, Rabu (25/2/2009).

Sesuai PP Nomor 65 Tahun 2008, batas usia pensiun eselon I yakni 60 tahun. Namun bisa diperpanjang bagi PNS yang memangku jabatan tertentu, yakni yang memangku jabatan peneliti madya dan peneliti utama yang ditugaskan secara penuh di bidang penelitian dan jabatan lain yang ditentukan presiden.

"Saya tidak mau berkomentar soal ini," tambah Jasman.

Kemas dinonaktifkan dari jabatan Jampidsus setelah salah satu anak buahnya, Jaksa Urip Tri Gunawan, tersandung kasus suap Artalyta Suryani yang berkaitan dengan perkara korupsi Sjamsul Nursalim.

Di pesidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), suara Kemas terekam dalam percakapan telepon dengan Artalyta. Namun anehnya setelah beberapa bulan dikotakkan, Kemas bersama mantan Direktur Penyidikan M Salim kembali diaktifkan sebagai pemantau kasus korupsi.
(ndr/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads