Saat mengeluarkan disposisi, Samsuri dinilai hanya untuk urusan administratif serta meneruskan surat permohonan Asisten IV Kutai, Basran Yunus.
"Untuk menentukan disetujui atau tidaknya suatu permohonan merupakan kewenangan dari pejabat pengguna anggaran," kata kuasa hukum Samsuri, Agus Rachmat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus juga meminta agar disposisi Samsuri tidak dianggap sebagai perintah untuk melakukan pengeluaran atau pun pembayaran atas dana APBD. Asumsi itu hanyalah tafsiran dari Basran.
"Apakah mungkin seseorang dijadikan terdakwa karena penafsiran seseorang," tanya Agus.
Samsuri diduga telah menyelewengkan dana Bantuan Sosial Pemkab Kutai Kertanegara. Dana Bantuan itu dikeluarkan Samsuri melalui disposisi.
Dana yang dikeluarkan itu berasal dari pos bantuan sosial Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun 2005 dan 2006 sebesar Rp 23,134 miliar.
Jaksa sebelumnya menuntut Samsuri dengan hukuman penjara 5 tahun dengan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara. Uang pengganti Rp 1,8 miliar tidak dibebankan kepada Samsuri karena terdakwa telah mengembalikannya.
Samsuri dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mok/aan)










































