Komnas HAM Ijtihad Tuntaskan Kasus Lumpur Lapindo

Komnas HAM Ijtihad Tuntaskan Kasus Lumpur Lapindo

- detikNews
Rabu, 25 Feb 2009 12:57 WIB
Komnas HAM Ijtihad Tuntaskan Kasus Lumpur Lapindo
Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengaku tidak gegabah dalam melakukan investigasi kasus lumpur Lapindo. Dalam rekomendasi pembentukan Tim Penyelidikan Proyustisia Adhoc, Komnas HAM melakukan ijtihad atau menafsirkan hukum atas kasus ini.

"Apa yang terjadi di lapangan, penggunaan UU No 39/1999 tentang HAM dalam kasus ini sangat relevan. Makanya, sidang paripurna menyetujui untuk membentuk Tim Penyelidikan Proyustisia Ad Hoc ini sesuai UU No 26/2000 tentang Pengadilan HAM, jadi bukan UU No 39/1999 lagi," kata komisioner yang juga Koordinator Tim Investigasi Lumpur Lapindo Komnas HAM, Nur Kholis.

Hal itu disampaikan Nur Kholis dalam jumpa pers di kantornya, Jl Latuharhary, Menteng, Jakarta, Rabu (25/2/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Nur Kholis, fakta adanya dugaan pelanggaran HAM Berat yang relevan dan terjadi di lapangan di Sidoarjo, Jawa Timur adalah adanya ribuan orang terpaksa berpindah tempat tinggalnya.

"Kita yakin, kepindahan ini sangat tidak diinginkan masyarakat yang menjadi korban," jelasnya.

Untuk memutuskan pembentukan Tim Penyelidikan Proyustisia Adhoc, diakui Nur Kholis, bukanlah pekerjaan mudah dan sederhana. Karena dalam penggunaan UU No 26/2000 tentang Pengadilan HAM di Indonesia dan beberapa negara, untuk kasus-kasus yang dikenal kejahatan dan kekerasan negara menggunakan kekuatan aparat keamanan, seperti kasus penculikan, pembunuhan massal, pengusiran dan lain-lain.

"Tentunya dalam kasus ini, kami tidak gegabah. Kami sebut istilahnya Ijtihad atau tafsir atau terminologi hukum atas sebuah UU," terangnya.

Nur Kholis menuturkan, memasukkan pihak atau aktor non-negara atau swasta dalam dugaan pelanggaran HAM berat kasus lumpur Lapindo ini sesuatu keputusan baru. Tapi sebenarnya ini bukan hal yang baru di dunia. Misalnya Pengadilan HAM regional di Afrika pernah menangani kasus lingkungan hidup yang merekomendasi sebuah perusahaan bersalah.

Oleh sebab itu, lanjut Nur Kholis, ini bukan pekerjaan ringan tapi pekerjaan berat. "Kita akan bekerja keras lagi untuk melakukan upaya hukum, tapi juga fakta-fakta di lapangan," ujarnya.

Namun sayangnya, Komnas HAM belum bisa menyebutkan siapa yang dimaksud aktor non-negara atau swasta yang bertanggungjawab atas kasus ini. "Tapi kami akan bekerja, itu yang harus bertanggungjawab bukan hanya state, tapi swasta," imbuhnya.

Nur Kholis mengatakan, laporan Tim Investigasi ini akan menjadi rekomendasi bagi Tim Penyelidikan Proyustisia Adhoc, sehingga tidak bisa asal menyebutkan siapa yang bertangungjawab.

"Tapi yang bisa kita katakan tim akan bekerja bahwa tidak hanya negara yang bertanggungjawab, tapi mendorong swasta juga harus bertanggungjawab," pungkasnya.
(zal/nik)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads