pelanggaran HAM berat dalam kasus lumpur Lapindo. Oleh sebab itu, sidang paripurna Komnas HAM menyetujui untuk membentuk Tim Penyelidikan Proyustisia Adhoc untuk menyelidiki adanya pelanggaran HAM berat atau tidak.
Keputusan sidang paripurna Komnas HAM ini dibacakan oleh Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim dalam sidang paripurna yang secara khusus membahas masalah kasus lumpur Lapindo, Selasa 24 Februari 2009.
"Tim Penyelidikan Proyustisia ini komposisinya akan ditentukan melalui sidang paripurna berikutnya. Tim ini diberi mandat penuh untuk memastikan ada atau tidaknya indikasi pelanggaran HAM berat yang mengarah pada kejahatan kemanusiaan dalam kasus lumpur Lapindo," kata Ketua Tim Investigasi Kasus Lumpur Lapindo Komnas HAM, Syafrudin Ngulma Simeuleu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Syafrudin, sidang paripurna ini yang ketiga kali dalam membuat keputusan atau rekomendasi atas laporan tim investigasi. Komnas HAM berpendapat, skala kasus lumpur Lapindo yang luar biasa, juga harus ditangani dengan pendekatan dan cara-cara yang luar biasa.
Selain membuat rekomendasi untuk membuat Tim Penyelidikan Proyustisia, tim investigsi juga mendesak Presiden SBY untuk mengambil tindakan progresif dalam pemulihan dan pemenuhan semua hak korban lumpur Lapindo.
Syafrudin melanjutkan, Presiden SBY diminta tegas dan mendesak Lapindo Brantas Inc segera menyelesaikan ganti rugi kepada korban yang disepakati skema 20 persen dan 80 persen sesuai Perpres No 14/2007. Presiden SBY juga diminta tidak membuka peluang pembuatan skema lainnya.
"Itu (skema) hanya membuat para korban semakin menderita. Lebih baik, segera menyelesaikan yang sudah dijalankan. Apalagi unsur pelanggaran HAM dalam UU No 39/1999 sudah semua terpenuhi," ungkap dia.
Syafrudin menambahkan, tim juga menduga kuat kasus lumpur Lapindo bukan bencana alam. Dalam laporan tim investigasi juga disebutkan, masyarakat memahami bahwa negara merupakan pihak yang bertanggungjawab dalam kasus ini.
Namun, hasil analisis tim terhadap instrumen-instrumen HAM baik nasional dan internasional serta perbandingan penyelesaian kasus pelanggaran HAM di sejumlah negara menyimpulkan, bukan hanya negara yang bertanggungjawab. Namun semua aktor non-negara (swasta) harus bertanggungjawab.
"Kasus Lapindo adalah sangat luar biasa, bukan hanya karena selama 2 tahun 8 bulan belum jelas. Tapi, sudah menenggelamkan 800 hektar lahan subur di 13 desa di 3 kecamatan. Puluhan ribu warga terusir dari pemukiman mereka dan hidup tidak jelas," tegas Syafrudin.
(zal/nik)











































