37 Orang Tertangkap Judi di Pademangan

37 Orang Tertangkap Judi di Pademangan

- detikNews
Rabu, 25 Feb 2009 11:34 WIB
Jakarta - Polres Jakarta Utara bersama dengan Satuan Brimob Kwitang menggerebek sebuah rumah di kawasan Pademangan, Jakarta Utara. Sedikitnya 37 orang tertangkap saat sedang berjudi di rumah tersebut.

"Penggerebekan dilakukan pada Senin (23/2/2009) malam. 37 orang yang ditangkap. Tapi yang ditahan 3 orang saja," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Zulkarnain adinegara saat dihubungi detikcom, Rabu (25/2/2009).

Zulkarnain mengatakan, ketiga warga yang ditahan adalah pemilik rumah, bandar dan pemodal. Sedangkan sisanya, 34 orang tidak ditahan karena mereka hanya pemain saja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peristiwa bermula ketika seorang anggota Brimob yang tinggal di kawasan tersebut melaporkan kegiatan warga yang mencurigakan di sebuah rumah. Setiap malam, rumah tersebut sering ramai dikunjungi orang.

"Setelah diselidiki, ternyata mereka berjudi di situ," katanya.

Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa uang Rp 13 juta. Ketiga tersangka dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

(mei/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads