"Penggerebekan dilakukan pada Senin (23/2/2009) malam. 37 orang yang ditangkap. Tapi yang ditahan 3 orang saja," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Zulkarnain adinegara saat dihubungi detikcom, Rabu (25/2/2009).
Zulkarnain mengatakan, ketiga warga yang ditahan adalah pemilik rumah, bandar dan pemodal. Sedangkan sisanya, 34 orang tidak ditahan karena mereka hanya pemain saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah diselidiki, ternyata mereka berjudi di situ," katanya.
Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa uang Rp 13 juta. Ketiga tersangka dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
(mei/iy)











































