"Di antara mereka ada yang berpangkat Kombes, AKBP, Kompol, AKP dan Brigadir," ujar Kadivhumas Mabes Polri, Irjen Pol Abubakar Nataprawira.
Hal itu disampaikan Abubakar saat menghadiri serah terima jabatan Kepala Korps Brimob di Markas Komando (Mako) Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Rabu (25/2/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam berita acara pemeriksaaan (BAP), Monas disebutkan bukan sebagai bandar narkoba 1 juta ekstasi di Apartemen Taman Anggrek. Monas hanya disebut sebagai pecandu dan kepemilikan sabu sebanyak 1,5 gram sehingga hanya divonis satu tahun.
Sedangkan istrinya, Cece, dikenai hukuman mati. Diduga 5 penyidik itu diberhentikan terkait BAP yang dinilai meringankan hukuman Monas.
(nik/iy)











































