5 Penyidik Terpidana Narkoba Taman Anggrek Dicopot

5 Penyidik Terpidana Narkoba Taman Anggrek Dicopot

- detikNews
Rabu, 25 Feb 2009 11:24 WIB
5 Penyidik Terpidana Narkoba Taman Anggrek Dicopot
Jakarta - 5 Penyidik kasus narkoba Apartemen Taman Anggrek dengan terpidana Monas dicopot dari jabatan di Direktorat IV Narkoba Bareskrim Mabes Polri. Mereka berpangkat mulai bintara hingga perwira menengah.

"Di antara mereka ada yang berpangkat Kombes, AKBP, Kompol, AKP dan Brigadir," ujar Kadivhumas Mabes Polri, Irjen Pol Abubakar Nataprawira.

Hal itu disampaikan Abubakar saat menghadiri serah terima jabatan Kepala Korps Brimob di Markas Komando (Mako) Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Rabu (25/2/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Abubakar, pemberhentian 5 penyidik kasus narkoba 1 juta ekstasi itu sudah dilakukan beberapa minggu lalu.

Dalam berita acara pemeriksaaan (BAP), Monas disebutkan bukan sebagai bandar narkoba 1 juta ekstasi di Apartemen Taman Anggrek. Monas hanya disebut sebagai pecandu dan kepemilikan sabu sebanyak 1,5 gram sehingga hanya divonis satu tahun.

Sedangkan istrinya, Cece, dikenai hukuman mati. Diduga 5 penyidik itu diberhentikan terkait BAP yang dinilai meringankan hukuman Monas.
(nik/iy)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads