Terlibat Penculikan, Oknum Brimob Terancam Dipecat

Terlibat Penculikan, Oknum Brimob Terancam Dipecat

- detikNews
Rabu, 25 Feb 2009 09:26 WIB
Terlibat Penculikan, Oknum Brimob Terancam Dipecat
Jakarta - Polda Metro Jaya tidak pandang bulu dalam menindak pelaku kejahatan. Oknum Brimob, DL, yang terlibat penculikan terhadap Budi Prayitno, terancam dipecat dari jabatannya.

"Ya mesti dipecat orang-orang begitu, tidak boleh dibiarkan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Zuklarnain Adinegara saat dihubungi detikcom, Rabu (25/2/2009).

Zulkarnain mengatakan, jika DL terbukti terlibat dalam penculikan warga Bekasi itu, maka sanksi pemecatan akan dijatuhkan terhadapnya. Tidak hanya itu, dia juga terancam kurungan penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia dikenakan Pasal 328 KUHP dengan ancaman hukuman maksmal 5 tahun penjara," katanya.

Zulkarnain mengatakan, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya belum memeriksa keterlibatan DL dalam penculikan tersebut. "Masih diproses. Pidananya dulu yang diproses," jelasnya.

DL dan rekannya, OT, ditangkap oleh Satuan Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro pada Minggu (22/2) malam. Sementara itu, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.

Korban Budi diculik oleh 4 pelaku yang mengaku sebagai polisi pada kamis (19/2) malam. Budi sempat disekap di sebuah vila di kawasan Bogor dan dibawa ke Hotel Royal, Jalan Juanda, Jakarta Pusat.

Di hotel tersebut, pelaku meminta tebusan sebesar Rp 50 juta kepada istri korban, Ririn. Motif penculikan sendiri adalah pemerasan. (mei/nrl)


Berita Terkait