"Saya melihat bahwa kejaksaan sedang disorientasi dan tidak sensitif sekaligus tidak responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Ketika kita berharap Kejaksaan meningkatkan akuntabilitasnya, malah membuat kebijakan yang melawan kehendak rakyat," ujar anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari lewat pesan singkat kepada detikcom, Selasa (25/2/2009).
Selain itu, kata Eva, penugasan yang diberikan kepada Kemas dan Salim juga bersifat kontradiktif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, penugasan Kemas dan Salim dalam tim supervisi kasus korupsi mendapat sorotan tajam dari publik. Pasalnya, kedua pejabat tersebut pernah terseret dalam kasus suap Rp 6 miliar yang menimpa Jaksa Urip Tri Gunawan.
Gara-gara kasus tersebut, Kemas dan Salim dicopot dari jabatan mereka pada 17 Maret 2008 silam, 15 hari setelah tertangkapnya Urip oleh KPK di samping rumah obligor BLBI Sjamsul Nursalim. Ketua Tim penyelidik BLBI itu tertangkap tangan usai menerima uang dari Artalyta Suryani, orang dekat Sjamsul.
Kemas dan Salim kemudian dimutasi menjadi staf ahli Jaksa Agung. Mereka dinilai tidak mampu mengawasi anak buah dan alasan rusaknya kredibilitas Kejagung. (lrn/mei)










































