"Kalaupun mengkritisi boleh, tapi jangan berlebihan seperti itu," kata Kapuspenkum Kejagung, Jasman Pandjaitan, di Kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2009).
Menurut Jasman, ICW juga terlalu jauh mencampuri pengangkatan eks Jampidsus dan eks Dirdik tersebut dengan meminta presiden memanggil Jaksa Agung Hendarman Supandji.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, penugasan Kemas dan Salim dalam tim supervisi kasus korupsi mendapat sorotan tajam dari publik. Pasalnya, kedua pejabat tersebut pernah terseret dalam kasus suap Rp 6 miliar yang menimpa Jaksa Urip Tri Gunawan.
Gara-gara kasus tersebut, Kemas dan Salim dicopot dari jabatan mereka pada 17 Maret 2008 silam, 15 hari setelah tertangkapnya Urip oleh KPK di samping rumah obligor BLBI Sjamsul Nursalim. Ketua Tim penyelidik BLBI itu tertangkap tangan usai menerima uang dari Artalyta Suryani, orang dekat Sjamsul.
Kemas dan Salim kemudian dimutasi menjadi staf ahli Jaksa Agung. Mereka dinilai tidak mampu mengawasi anak buah dan alasan rusaknya kredibilitas Kejagung.
(irw/lrn)










































