Hirsch yang didampingi oleh Duta Besar Belanda untuk Indonesia Nikolaos van Dam bertemu Jaksa Agung Hendarman Supandji selama 48 menit. Pertemuan kedua belah pihak dilaksanakan di Gedung Utama Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2009).
"Dalam pertemuan itu Jaksa Agung meminta supaya ada kerjasama di bidang hukum, khususnya untuk peningkatan atau penguatan Kejaksaan," ujar Kapuspenkum Kejagung, Jasman Pandjaitan, kepada wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Semantara Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) juga masih banyak menerapkan Herziene Inlandsch Reglement (HIR). Di bidang perdata, Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) juga masih menggunakan BW alias Burgerlijk Wetboek.
"Nanti akan dibuat Mutual Legal Assistance (MLA). Bahwa ahli-ahli di Belanda supaya memberikan pencerahan. Sebab hukum Belanda masih banyak yang diterapkan di Indonesia," pungkasnya. (irw/ndr)











































