Burhanuddin: Pemberian Bantuan Hukum Atas Usulan Aulia Pohan

Burhanuddin: Pemberian Bantuan Hukum Atas Usulan Aulia Pohan

- detikNews
Selasa, 24 Feb 2009 20:13 WIB
Burhanuddin: Pemberian Bantuan Hukum Atas Usulan Aulia Pohan
Jakarta - Sidang lanjutan kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) menghadirkan mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah sebagai saksi. Menurut Burhanuddin, Aulia adalah inisiator pemberian dana sebesar Rp 68,5 miliar bagi bantuan hukum para mantan pejabat BI.

"Aulia yang  usul atas proposal pemberian bantuan hukum, karena dia di bidang direktorat hukum," kata Burhanuddin di pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Selasa (24/2/2009).

Dalam RDG 3 Juni 2003 itu, kata Burhanuddin, mantan kepala biro Hukum BI Oey Hoey Tiong yang menjelaskan secara rinci tentang kebutuhan dana. Selain itu, lambatnya pembahasan RUU BI di DPR dan proses penyelesaian BLBi membutuhkan sejumlah dana tertentu

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian dipikirkan sejumlah dana tertentu hingga dicapai angka Rp 100 miliar," tambahnya.

Dana tersebut, kemudian diusulkan oleh salah satu deputi gubernur Bun Bunan EJ Hutapea diambil dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia. Alasannya, kondisi keuangan BI sedang defisit.

"Maka rapat  menyetujui meminta Yayasan (YPPI) untuk menganggarkan 100 milyar," pungkasnya.

Sidang yang dipimpin oleh hakim Kresna Menon tersebut akan kembali digelar Selasa, 3 Maret 2009. Agendanya masih mendengar keterangan saksi. (mad/ndr)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads