"Aulia yang usul atas proposal pemberian bantuan hukum, karena dia di bidang direktorat hukum," kata Burhanuddin di pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Selasa (24/2/2009).
Dalam RDG 3 Juni 2003 itu, kata Burhanuddin, mantan kepala biro Hukum BI Oey Hoey Tiong yang menjelaskan secara rinci tentang kebutuhan dana. Selain itu, lambatnya pembahasan RUU BI di DPR dan proses penyelesaian BLBi membutuhkan sejumlah dana tertentu
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dana tersebut, kemudian diusulkan oleh salah satu deputi gubernur Bun Bunan EJ Hutapea diambil dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia. Alasannya, kondisi keuangan BI sedang defisit.
"Maka rapat menyetujui meminta Yayasan (YPPI) untuk menganggarkan 100 milyar," pungkasnya.
Sidang yang dipimpin oleh hakim Kresna Menon tersebut akan kembali digelar Selasa, 3 Maret 2009. Agendanya masih mendengar keterangan saksi. (mad/ndr)











































