"Terus terang, kami baru peroleh kopi Keputusan jaksa agung. Setelah kita baca keputusan tersebut, setelah kita teliti, terus, gini loh," kata Kepala Humas Komjak Maria Ulfah Rombot sambil memperagakan ekepresi wajah yang kaget dengan meletakkan telapak tangan kanan di dadanya dan tangan kirinya memegang kertas yang dibaca.
Hal itu disampaikan Maria di Kantor Komjak, Jalan Rambai No 1 A, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
digabungkannya Kemas dan Salim masing-masing sebagai koordinator dan anggota tim supervisi.
Hasil rapat tersebut, kata Maria, meminta penjelasan Hendarman terkait kebijakan yang menimbulkan polemik tersebut.
Dikatakan dia, Komjak mempertanyakan mengapa Kejagung tidak mempertimbangkan pandangan negatif publik terhadap Kemas dan Salim yang mempunyai ketersinggungan dengan kasus suap jaksa Urip Tri Gunawan dan Artalyta Suryani.
"Pak Yasin (Wakil Ketua KPK, M Yasin) menyatakan bahwa kasus itu belum ditutup dan KPK masih mencari bukti-bukti yang menguatkan," ujar perempuan berbaju warna pink ini.
Menurut Maria, masih banyak pejabat-pejabat Kejaksaan yang lebih dapat diterima publik untuk diterjunkan dalam program supervisi tersebut. Hal itu bukan berarti meremehkan kemampuan Kemas dan Salim dalam menangani perkara korupsi.
"Mereka itu bagus. Tapi buat kita ada sesuatu yang membuat masyarakat sudah lost trust," cetus dia.
Karena itu, lanjut Maria, Komjak berpendapat penunjukkan Kemas dan Salim perlu dipertimbangkan kembali mengingat keduanya telah menyebabkan kredibilitas korps Kejaksaan runtuh.
Jaksa Agung selayaknya harus mempertimbangkan respon publik dan senantiasa dalam koridor reformasi birokrasi yang tengah diupayakan Kejaksaan dalam setiap pengambilan keputusan.
"Pembentukan Tim-tim khusus hendaknya dilakukan secara proporsional, karena akan menambah beban bagi Kejaksaan Agung," kata Maria. (irw/aan)











































