"Seharusnya anda kan tahu karena dalam rapat pada 22 Juli 2003 itu dibahas tentang pencairan dana yang anda ikut tandatangani," ujar pengacara Aulia Pohan, Amir Karyatin di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2009).
Hal senada juga dilontarkan Aulia Pohan saat diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk menanggapi keterangan Anwar. Menurut besan SBY tersebut, keterangan Anwar tidak sepenuhnya benar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terdakwa lainnya, Bun Bunan EJ Hutapea juga ikut bicara. Ia menyoroti kesaksian Anwar tentang boleh tidaknya BI meminjam dana dari luar.
"Tidak ada larangan di BI untuk mengajukan dana ke luar. Untuk 17 Agustusan saja kita suka minta sponsor kok," kata Bun Bunan.
Menanggapi berbagai 'serangan' dari para terdakwa, Anwar menanggapi dingin. Ketua BPK tersebut tetap pada keterangannya.
(mad/nik)











































