"Meski dikatakan ada 10 juta tenaga kerja yang terlibat industri ini, faktanya hanya 250 ribu tenaga kerja yang bekerja di pabrik dan 684 ribu petani tembakau," kata Peneliti Lembaga Demografi FEUI Abdillah Ahsan.
Hal itu disampaikan dia dalam diskusi kesehatan bertema "Rokok haram: Bagiamana dengan Petani dan Pekerja Tembakau', di Jalan Fachrudi 3, Kebon Sirih, Jakarta, Selasa (24/2/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau pun ada, hanya kecil dampaknya, karena rokok itu kan barang yang adiksi. Sehigga semahal apapun akan tetap dicari," jelasnya.
Abdillah mengatakan, pemerintah dapat meningkatkan cukai bukan dengan meningkatkan produksi rokok melainkan dengan meningkatkan pajak rokok. Peningkatan cukai tembakau justru akan memberikan keuntungan bagi semua pihak.
"Kekhawatiran itu tidak beralasan, karena peningkatan cukai justru membawa dampak positif bagi perekonomian nasional," tukasnya.
Ditambahkan dia, rendahnya cukai rokok justru meningkatkan akses masyarakat untuk merokok dan menyebabkan buruknya status kesehatan dan ekonomi. Selain itu, salah satu anggota komisi perlindungan konsumen YLKI Tulus Abadi, industri rokok justru melanggar hak-hak buruh. Hal ini dikarenakan pekerja buruh masih banyak yang berstatus kontrak.
"Selain itu banyak buruh anak dan banyak demo buruh menuntut hak-haknya," jelas Tulus.
Hal ini menurutnya, Asosiasi tembakau yang tidak menyetujui RUU pengendalian Tembakau harusnya menuntut Industri rokok itu sendiri. "Petani tembakau sendiri belum menikmati tingkat kesejahteraan yang setara dengan melonjaknya produksi rokok dengan upah rata-rata Rp 413 ribu per bulan," pungkasnya. (nov/ken)











































